nama ;rio permana putra
kelas ;1db04
npm ;36110007
A. Sejarah Ringkas
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan salah satu dari 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. Pembentukan perseroan ini mempunyai lintasan sejarah yang diawali dengan proses pengambilalihan perusahaan-perusahaan perkebunan Belanda pada tahun 1958 oleh Pemerinta RI yang dikenal sebagai proses “Nasionalisasi” perusahaan perkebunan asing menjadi Perseroan Perkebunan Negara (PPN). Langkah awal Perseroan dimulai tahun 1958 dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Baru cabang Sumatera Utara (PPN Baru). Setelah mengalami beberapa kali perubahan bentuk/status badan hukum sejalan dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada, dan akhirnya pada tahun 1974 bentuk hukumnya dialihkan menjadi PT Perkebunan (Persero).
Diawali dengan langkah penggabungan manajemen pada tahun 1994, tiga BUMN Perkebunan yang terdiri dari PT Perkebunan III (Persero), PT Perkebunan IV (Persero) dan PT Perkebunan V (Persero) disatukan pengolahannya oleh Direksi PT Perkebunan III (Persero). Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996 ketiga Perseroan tersebut yang wilayah kerjanya berada di Provinsi Sumatera Utara digabungkan menjadi satu Perseroan dengan dana PT Perkebunan Nusantara III (Persero) didirikan dengan Akta Notaris Harun Kamil, SH, No. 36 tanggal 11 Maret 1996 dan telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dengan surat keputusan No. C2-831.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 agustus 1996 serta telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 81 tanggal 8 oktober 1996, Tambahan No. 8674/1996.
B. Struktur Organisasi dan Personalia
Struktur organisasi PT Perkebunan Nusantara Medan adalah berbentuk garis dan pada manajemen puncak telah dilakukan penataan fungsi dan peran kerja yang lebih koordinatif. Upaya ini diikuti pula dengan berbagai penyempurnaan struktur organisasi perusahaan. Penyempurnaan tata laksana organisasi perusahaan ini dijabarkan melalui penyederhanaan maupun peningkatan status, fungsi, dan tanggung jawab.
C. Job Descreption atau Uraian Tugas
PT Perkebunan Nusantara Medan memiliki pembagian tugas dan wewenang yang Sangay kompleks, oleh sebab itu penulis hanya akan membahas struktur organisasi bagian keuangan saja yang relevan dengan pembahasan tugas akhir ini
1. Kepala Bagian Keuangan
Tugas :
a. Melaksanakan pengelolaan keuangan meliputi seluruh fungsi-fungsi perencanaan, pencairan sumber-sumbe penerimaan, penempatan, penyimpanan pada portafolio terbaik, pengalokasian penggunaan dan pengawasannya.
b. Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan, perpajakan dan asuransi asset perusahaan
c. Memberi pedoman penyusunan Rencana Verja dan Anggaran Preusan (RKAP) serta Rencana Kerja Operacional (RKO) dan mengupayakan kegiatan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Wewenang :
a. Berwenang mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya tidak prinsipil dan tidak menyimpang dari kebijaksanaan Direksi/ Direktur Keuangan.
b. Berwenang menandatangani surat-surat/ memorando yang ditujukan lepada bagian yang sifatnya rutin dan tidak menyimpang dari kebijaksanaan Direksi/ Direktur Keuangan.
Tanggung Jawab :
Kepala bagian keuangan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab lepada Direktur Keuangan
Personalia :
Bagian keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian dan dibantu oleh :
a. Kepala urusan kas dan bank.
b. Kepala urusan pajak dan asuransi asset preusan
c. Kepala urusan anggaran perusahaan.
2. Kepala Urusan Kas dan Bank
Tugas :
a. Mengkoordinir penyusunan laboran keuangan harian posisi kas dan bank, arus kas dan bank bulanan, tripulan, semestre dan tahunan.
b. Mengkoordinir penyusunan rencana pembayaran hutang pokok dan bunga atas penarikan kredit investasi yang akan, sedang dan telah diproses penarikannya.
c. Mengkoordinir penyusunan rencana pembayaran kepada pihak ketiga secara mingguan, dua mingguan dan bulanan.
d. Mengkoordinir pelaksanaan pembayaran tunai maupun giral setiap harinya terhadap transaksi-transaksi yang timbal
Tanggung Jawab :
Kepala urusan kas dan bank dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala bagian keuangan.
Personalia :
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Urusan Kas dan Bank dibantu oleh
a. Asisten urusan bank yang berfungsi membantu kepala urusan kas dan bank melaksanakan dan menjalankan fungsi manajemen dalam bidang tugas yang berhubungan dengan administrasi keuangan
b. Asisten urusan bank yang berfungsi membantu kepala urusan kas dan bank melaksanakan dan menjalankan fungsi manajemen dalam bidang tugas yang berhubungan dengan administrasi kas.
3. Kepala Urusan Pajak dan Asuransi Asset Preusan
Tugas :
a. Mengkoordini pembuatan dan meneliti perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum pada faktur pajak dan menandatangani Surat Setoran Pajak (SSP) pihak ketiga.
b. Menkoordinir pembuatan dan meneliti kebenaran perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum pada faktur pajak keluaran atas penjualan lokal.
Wewenang :
a. Menjalankan program kerja dalam rangka kewenangan organisasi di lingkup urusan pajak dan asuransi asset perusahaan.
b. Memberikan penilaian dan pembinaan karyawan di lingkup urusan pajak dan asuransi asset preusan.
Tanggung Jawab :
Kepala urusan pajak dan asuransi asset preusan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala bagian keuangan.
Personalia :
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Urusan Pajak dan Asuransi Asset Perusahaan dibantu oleh :
a. Asisten urusan pajak yang bertugas membantu kepala urusan pajak dan asuransi melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas yang diberikan yang berkaitan dengan urusan pajak
b. Asisten urusan asuransi asset perusahaan yang bertugas membantu kepala urusan pajak dan asuransi melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan urusan asuransi asset perusahaan.
4. Kepala Urusan Anggaran Perusahaan
Tugas :
Merencanakan, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan penyusunan dan pengawasan RKAP / RJP yang menyangkut :
1) Areal tanaman dan areal lain-lain
2) Produksi hasil lahan dan hasil jadi serta productivitas produksi
3) Fasilitas pengolahan
4) Biaya produksi kebun dan harga pokok
5) Keuangan
6) Kinerja perusahaan
7) Laboran realisasi anggaran kepala Direksi setiap triwulan / semestre / tahunan.
Wewenang :
a. Menjalankan program kerja dalam rangka kewenangan organisasi di lingkup urusan anggaran perusahaan
b. Memeberikan penilaian dan pembinaan karyawan di lingkup urusan anggaran perusahaan
c. Menilai dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas bawahannya.
Tanggung Jawab :
Kepala urusan anggaran perusahaan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala bagian keuangan.
Personalia :
Dalam melakukan tugasnya Kepala Urusan Anggaran Perusahaan dibantu oleh
a. Asisten urusan penyusunan anggaran yang bertugas membantu kepala urusan anggaran melaksanakan fungsi manajemen di dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja untuk jangka pendek dan jangka panjang.
b. Asisten urusan pengawasan anggaran yang bertugas membantu kepala urusan anggaran melaksanakan fungsi manajemen didalam pengawasan anggaran pendapatan dan belanja untuk jangka pendek dan panjang
D. Jaringan Usaha atau Kegiatan
Jenis usaha dan kegiatan yang telah dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara III Medan berupa kelapa sawit – minyak sawit dan inti swait, karet – lateks, crumb rubber some sheet, dan resin.
E. Kinerja Usaha Terkini
Perusahaan turut melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan serta program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nacional pada umumnya, khusus di sub sector perekebunan dalam arti seluas-luasnya dengan tujuan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip perusahaan yang sehat. Selain
kebun dan unit, maka untuk mendukung bisnis utama perusahaan, PT Perkebunan Nusantara III juga memiliki 5 anak perusahaan :
1. PT Sarana Argo Nusantara : Jasa Tangki Timbun
2. PT Mitra Ogan di Sumatera Utara : Kebun Kelapa Sawit
3. Indoham GMBH di Jerman : Jasa pemasaran
4. PT Argo Industri Nusantara : Industri Hilir CPO & Karet
5. PT Wana Tani Lestari : Hutan Tanaman Industri
F. Rencana Kegiatan
Rencana kegiatan-kegiatan oleh PT Perkebebunan Nusantara III Medan adalah sebagai berikut :
1. Mempertahankan dan meningkatkan sumbangan untuk pendapatan nasional dari bidang perkebunan serta meningkatkan komoditi ekspor dalam hal perkebunan.
2. Memperluas lapangan kerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya serta meningkatkan taraf hidup karyawan.
3. Memelihara kelestarian alam dan lingkungan perkebunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar