Senin, 26 Maret 2012

Pengertian dan Acuan Wawasan Nusantara

NAMA : RIO PERMANA PUTRA
KELAS:2DB11
NPM : 36110007



Pengertian dan Acuan Wawasan Nusantara




Tap. MPR. Thn. 1993 dan 1998 tentang GBHN
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 45 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Prof. Dr. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN UI)‏
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek beragam (Wawasan Nusantara merupakan geopolitik Indonesia)‏
Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Tahun 1999 di LEMHANAS
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa, bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Acuan Pokok Ajaran Dasar Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional

KEDUDUKAN , FUNGSI & TUJUAN
KEDUDUKAN
Sebagai Wawasan
Merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.

Dalam Paradigma Nasional Dilihat dari Stratifikasinya
1. Pancasila berkedudukan sebagai landasan Ideal
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
3. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
4. Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional
5. GBHN sebagai landasan operasional

FUNGSI
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara ditingkat pusat, daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

TUJUAN
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.

Hubungan dengan Ilmu Lain
Hubungan Wawasan Nusantara dengan ilmu-ilmu lainnya saling mengikat berhubungan dan mengisi satu sama lainnya yang sangat kompleks di dalamnya hal ini disebabkan wawasan nusantara mencakup satu kesatuan wilayah, penduduk, lingkungan dan tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Geopolitik dan Geostrategi
Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan didasarkan pada pemahaman tentang perang dan damai. Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan yang dikembangkan dari asas arcipelago yang artinya laut adalah penghubung menjadi satu kesatuan yang utuh “tanah air” dan disebut negara kepulauan.

Geostrategi
Deklarasi Djuanda tahun 1957 mengandung makna strategis bagi keutuhan negara Indonesia antara lain menyatakan :
Bentuk geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.
Bahwa demi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara yang terkandung didalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada diantaranya harus dianggap sebagai kesatuan yang bulat dan utuh.
Ditetapkannya UU no 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang tujuannya untuk mengukuhkan asa negara kepualauan
Dampak ditetapkannya UU no 4/Prp tahun 1960 bertambahnya luas wilayah dari 2 juta km2 menjadi 5 juta km2 yang terdiri dari 65% laut/perairan dan 35% daratan sebanyak 17.58 pulau.

Wawasan Benua
Wawasan Benua yang digunakan oleh AD RI sebagai matranya untuk mengembangkan wawasan dalam rangka pengejawantahan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia.

Wawasan Bahari
Wawasan Bahari yang digunakan oleh AL RI dalam rangka mengembangkan wawasan berdasarkan matranya. Wawasan Bahari adalah wawasan masa depan yang merupakan suatu pandangan, satu aspek falsafah hidup satu bangsa dimana penggunaan dan penguasaan lautan adalah mutlak untuk perkembangan kesejahteraan dan kejayaan negara serta bangsa dimasa mendatang.

Wawasan Dirgantara
Wawasan Dirgantara yang digunakan oleh AU RI sebagai matranya dalam rangka mengembangkan wawasan berdasarkan matranya untuk mengembangkan wawasan dalam rangka pengejawantahan segala dorongan dan rangsangan dalam usaha mencapai aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia.

Posisi Silang
Posisi Silang wilayah Indonesia yaitu diapit oleh dua benua besar dan laut besar serta dilalui oleh garis khatulistiwa, posisi ini sangat strategis.
Posisi yang sangat menguntungkan khususnya dalam lalulintas perdagangan dunia yang pasti melintasi lautan dan udara perlu dukungan yang kuat dari segi pengamanan negara sehingga perlu pengamanan yang berwawasan lautan dan udara.

Historis
Dimulainya kedaulatan Sriwijaya dan Majapahit
Adanya semangat bernegara
Adanya Slogan-slogan yang ditulis oleh Mpu Tantular “bhineka tunggal ika tanhana dharma mangrua”

Dimulainya nuansa kebangsaan pada tahun 1900
Lahirnya konsep baru dan modern
Lahirnya proklamasi kemerdekaan dan proklamasi penegakan negara merdeka
Timbulnya penjajah yang merapuhkan budaya Nusantara
Berdirinya Organisasi Boedi Oetomo (20 Mei 1908)Tercetusnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dab pertama kalinya lagu Indonesia Raya dikumandangkan

Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
Mempertahankan semangat persatuan dan kesatuan bangsa

Yuridis Formal
Landasan ideal Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, Wawasan Nusantara pada hakikatnya merupakan pancaran dari falsafah Pancasila.
Landasan konstitusional UUD 1945 sebagai konstitusi dasar menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa maka landasan konstitusional merpakan landasan bagi wawasan nusantara

Hukum Laut Suatu Aspek Wawasan Nusantara
Teritoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) 1939 yang mengatur batas wilayah peraiaran Indonesia (warisan Belanda) yang mengatur laut teritorial selebar 3 mil laut dari garis pangkal masing-masing pulau.
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 atau disebut juga sebagai konsepsi Nusantara yang menyatukan tanah air Indonesia menjadi satu kesatuan. Kemudian Konsepsi Nusantara dikukuhkan menjadi Undang-Undang nomor 4/Prp tahun 1960
Perairan Indonesia ialah laut wilayah Indonesia berserta pedalaman Indonesia
Laut wilayah Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.

UNSUR WAWASAN NUSANTARA
Wadah (Contour)‏
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi :
Wadah berbangsa adalah seluruh wilayah Indonesia
Wadah berbagai kegiatan kenegaraan adalah organisasi NKRI
Wadah bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur

Isi (Content)‏
Isi adalah aspirasi bangsa dan berkembang dimasyarakat dan cita-cita tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 45.
Isi menyangkut 2 hal yang essensial :
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional

Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah :
Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dan bangsa Indonesia
Tata laku lahirilah tercermin dalam tindakan perbuatan dan prilaku bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar